Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara dan pensiunan dimulai sejak H-10 lebaran 2023. Besaran THR pun kembali disesuaikan mengingat pertumbuhan ekonomi nasional.
Sri Mulyani mengatakan THR Lebaran kali ini, pada 2023 akan terhitung dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Baca Juga
Artikel mengenai pencairan THR PNS ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.
Advertisement
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis 30 Maret 2023:
1. THR PNS 2023 Cair 4 April 2023, Segini Besarannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap besaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini bagi Aparatur Sipil Negara atau PNS dan pensiunan masih sama sepeeti tahun sebelumnya. Besaran THR tersebut yakni adanya tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Sri Mulyani mengatakan THR PNS kali ini, pada 2023 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Simak berita selengkapnya di sini
Â
2. Jalan Tol Becakayu Segera Operasi Penuh, Simak Daftar Tarif Barunya
PT Waskita Toll Road melalui anak usahanya, PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM) telah melakukan uji coba operasional tanpa penyesuaian tarif untuk Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Tol Becakayu) Seksi 2A dan 2A Ujung Ruas Jakasampurna-Marga Jaya sejak 24 Maret 2023 lalu.
Pasca uji coba operasional, dalam waktu dekat Jalan Tol Becakayu sepanjang 16,78 km akan dioperasikan secara penuh.
Pada hari pertama uji coba per 24 Maret 2023, tercatat kenaikan volume lalu lintas hingga sekitar 15.000 kendaraan. Naik 98 persen dibandingkan hari sebelumnya.
Simak berita selengkapnya di sini
Â
Advertisement
3. Pejabat Pemerintah Nekat Gelar Bukber, Ini Sanksinya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah menyiapkan sanksi jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melanggar aturan peniadaan kegiatan buka puasa bersama (bukber). Saksi ini menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi terkait peniadaan kegiatan bukber oleh pejabat maupun ASN di bulan Ramadan.
"Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi," ujar Azwar Anas dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (29/3/2023).